BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Ketiga Pasal Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *