BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pertama Pasal 406 Ayat (2) KUHPidana, Atau Kedua Pasal 302 Ayat (2) KUHPidana

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pertama Pasal 406 Ayat (2) KUHPidana, Atau Kedua Pasal 302 Ayat (2) KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *