Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.



