Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (1), (2) Dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016
Pada hari Jumat, 09 Januari 2026. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan Tahap II: Melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.



