BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Pada hari Jumat, 09 Januari 2026. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan Tahap II: Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *