Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Pada Hari Jumat, 8 Agustus 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.



