Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pada Hari Jumat, 8 Agustus 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



