BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), Jo Pasal 76 Huruf D UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Pada Hari Jumat, 25 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), Jo Pasal 76 Huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *