Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2), Ke-1, 2 KUHPidana & UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Pada Hari Jumat, 18 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar pasal 365 Ayat (1), Ayat (2), Ke-1, 2 KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


