Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Pada Hari Rabu, 19 Maret 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



