BeritaPidana Khusus

Penitipan Barang Bukti Berupa Uang Tunai Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Ganti Rugi Untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati

Pada hari Selasa, 24 Juni 2025. Telah dilaksanakan Penitipan Barang Bukti dari terdakwa Marina berupa uang tunai sejumlah Rp 22.089.000,- dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *