BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pada Hari Rabu, 28 Mei 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *