BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Pada Hari Rabu, 23 April 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsidiair : pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *