Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman Telah Membacakan Tuntutan Perkara Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Selasa, 25 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah membacakan tuntutan Pidana Perkara Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.



