BeritaPidana Khusus

Pelaksanaan Eksekusi Denda Perkara Tipikor Pada Kejaksaan Negeri Pariaman

Pada hari Senin, 3 Maret 2025 Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa, SH, MH beserta Tim Jaksa telah melakukan eksekusi Denda berdasarkan Putusan MA No. 2229/Pid.Sus/2023 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang dibayar oleh Terpidana Jumadi, ST, M.Sc dalam Perkara Tipikor Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru melalui Keluarga Terpidana yang disetor langsung ke Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Bank Rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *