BeritaPidana Khusus

Kejari Pariaman Menetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung

Pada hari Rabu, 26 Februari 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan 2 orang tersangka terdiri dari Tersangka Y (Selaku PPK) dan Tersangka A (selaku Direktur Pelaksana), yang diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023, yang diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 870.945.069,-. Terhadap para Tersangka telah dilakukan Penahanan pada Lapas Kelas II Pariaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *