BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Dan Ke-5 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Pada hari Selasa, 25 November 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Dan Ke-5 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *