Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Pada hari Rabu, 26 November 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



