Jaksa Penuntut Umum Melakukan Kegiatan Rekonstruksi Diguga Tindak Pidana Penganiayaan
Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Melakukan Kegiatan Rekonstruksi Diduga Tindak Pidana Penganiayaan.



