BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 310 Ayat (3), (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 310 Ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang LLAJ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *