Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 310 Ayat (3), (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 310 Ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang LLAJ.


