BeritaPemulihan Aset dan PBB

Rapat Optimalisasi Penyelesaian Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi dalam Putusan Perkara Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)

Pada hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pariaman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi PAPBB, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran mengikuti Rapat Optimalisasi Penyelesaian Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi dalam Putusan Perkara Tindak Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) yang dilakukan secara daring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *