BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ

Pada hari Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM Melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Jo 473 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *