Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Telah Melaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM : Melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.



