Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pada hari Senin, 09 Februari 2026, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Telah Melaksanakan TAHAP II : Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



