Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pertama Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 atau Kedua Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Telah dilaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM melanggar Pertama Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Kedua Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang



