BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Pada hari Jumat, 05 Desember 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *