BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Senin, 27 Oktober 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *