Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Pada Paragraf 5 Dalam Ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Pada Paragraf 5 Dalam Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.



