BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014

Pada hari Kamis, 25 September 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pertama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Atau Kedua Pasal 12
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Atau Ketiga Pasal 287 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *