Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Pada hari Senin, 8 September 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.



