BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Rabu, 27 Agustus 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Paal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *