Pengembalian Barang Bukti dari Perkara yang Telah Inkracht
Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti dari Perkara yang telah Inkracht oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Pariaman.


