Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 82 Ayat (1) , UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Pada Hari Kamis, 24 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 82 Ayat (1) , Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.



