BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *