Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



