BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 363 Ayat 1 ke (4), (5) dan atau Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan

Pada Hari Kamis, 19 Juni 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 363 Ayat 1 ke (4), (5) dan atau Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *