BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Pada Hari Rabu, 18 Juni 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *