Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf H UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pada Hari Selasa, 17 Juni 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat huruf H Undang-undang RI Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



