Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Senin, 16 Juni 2025. Kejaksaan Negeri Pariaman melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwakilan Kepolisian Resor Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman, Lembaga Pemasyarakatan, serta Instansi Terkait Lainnya.



