Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pertama Pasal 77 A Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Selasa, 10 Juni 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pertama Pasal 77 A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terakhir diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


