BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pertama Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pada Hari Rabu, 4 Juni 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pertama Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo undnag-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo undnag-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *