Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Pada Hari Rabu, 19 Maret 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II Perkara Pertama Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ATAU Kedua Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



