BeritaPemulihan Aset dan PBBPidana Khusus

Tim Jaksa dan Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pariaman Kembali Eksekusi Denda dari Terpidana Perkara Tipikor

Pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Kepala Seksi Bidang Tindak Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa, SH, MH beserta Tim Jaksa kembali melakukan eksekusi Denda berdasarkan Putusan MA No. 2229/Pid.Sus/2023 sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang dibayar oleh Terpidana Ricky Novaldy, S.ST, MH dalam Perkara Tipikor Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru melalui Keluarga Terpidana yang diserahkan langsung oleh Tim Jaksa ke Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti & Barang Rampasan Dr. M. Kenan Lubis, SH, MH guna disetor ke Akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Bank Rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *