BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM Melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *