Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM Melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



