BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Telah Melaksanakan TAHAP II: Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *