BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Kesatu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Atau Kedua Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHP

Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Telah Melaksanakan TAHAP II: Melanggar Kesatu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Atau Kedua Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *