Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU
Pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Telah dilaksanakan TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.



