BeritaPidana Umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Perkara Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II: Melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf A undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *