Tahap II Tindak Pidana Umum Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
Pada hari Kamis, 27 November 2025. Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan TAHAP II: Melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.



